Minggu, 01 April 2012

Cyber Crime

Cyber-crime termasuk kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Sebagai contoh yang banyak di 'copy-paste' untuk di 'paten'kan menjadi hak si pelaku kejahatan. Kejahatan dunia maya atau 'cyber-crime' di dunia berada ditempat ke-2 setelah narkoba, pelaku mendapatkan keuntungan yang besar, tidak hanya dari segi materi tetapi termasuk kerugian dan kerusakan bagi jiwa si penerima kejahatan.

Di dunia maya, khususnya orang-orang yang baru masuk ke dunia ini, atau anak-anak yang memang masih muda dan selalu ingin tahu tentang dunia ini, banyak yang peduli, termaduk media, untuk selalu menghimbau untuk berhati-hati. Akan tetapi kesadaran publik belum ada dan ini yang di manfaatkan bagi pelaku kejahatan. Fakta bahwa masih banyak yang bisa dicuri dengan trik-trik online yang sederhana, karena ternyata sebagian situs akan menggiring untuk masuk ke dalam liku-liku implementasi berbahaya dalam dunia maya. Data-data bisa di manfaatkan sedemikian untuk melakukan kejahatan.

Cyber-crime dalam komunitas globalisasi dunia masyarakat pengguna internat, merupakan hasil peningkatan dari perkembangan teknologi informasi dan tingkat intelektual masyarakat yang semakin meningkat. Penyalah-gunaan computer dan dunia digital sebagai suatu symbol juga merupakan masalah dan momok tersendiri bagi keamanan hubungan antara pemakai jasa internet. Dan cyber-crime, saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan hubungan dari segi enomonic-sosiologis serta kebutuhan masayarakat demi menyambung hidupnya menjadi titik tolak kejahat ini, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa cybercrime juga bukan hanya bertitik tolak dengan materi saja. Pada akhirnya, sangat diperlukan peningkatan faktor keamanan dunia maya bagi penyedia jasa dan informasi, terutama sekali dengan kesiapan hukum dan penegakkannya.

Penertia Cybercrime

  • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
  • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Karakteristik Unik dari Cybercrime

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

  1. Unauthorized Access.

    Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

    Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.

    Aktivitas "Port scanning" atau "probing" dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

  2. Illegal Contents

    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

  3. Penyebaran Virus Secara Sengaja

    Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

    Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

  4. Data Forgery

    Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

  5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.

    Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

  6. Cyberstalking

    Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

    Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

  7. Carding

    Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  8. Hacking dan Cracking

    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

    Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.

    Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

  9. Cybersquatting and Typosquatting

    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

    Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

  10. Hijacking

    Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)

  11. Cyber Terorism

    Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannya

1.      Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2.      Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu"

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam "wilayah abu-abu" cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1.      Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

2.      Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

3.      Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime

1.      Faktor Politik

2.      Faktor Ekonomi

3.      Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

a.       Kemajuan Teknologi Informasi

b.      Sumber Daya Manusia

c.       Komunitas Baru

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara

1.      Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia

2.      Berpotensi menghancurkan negara

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri

1.      Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

2.      Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia

Strategi Penanggulangan Cyber Crime

a.       Strategi Jangka Pendek

1.      Penegakan hokum pidana

2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya

3.      Rekruitment aparat penegak hokum

b.      Strategi Jangka Menengah

1.      Cyber police

2.      Kerjasama internasional

c.       Strategi Jangka Panjang

1.      Membuat UU cyber crime

2.      Membuat perjanjian bilateral

 
 

Referensi :

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2011/09/23/cyber-crime-kejahatan-dunia-digital/

http://dc347.4shared.com/download/ZXiExkzC/ETIKA_PROFESI_DI_BIDANG_IT.doc?tsid=20120329-154655-f2d707dd


 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar